Minggu, 01 Februari 2015

Bank Sebagai Lembaga Intermediasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Bank merupakan lembaga perantara keuangan, dimana bank bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa peran bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang memerlukan dana (deficit of funds). Perbankan di Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang startegis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan  (Bank Indonesia, 2012).
Dalam aktivitasnya, terdapat beberapa pihak yang terlibat selain bank. Antara lain pihak yang kebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Pihak yang kelebihan dana atau sering disebut pihak ke tiga dapat menyimpan dananya dalam bentuk giro, deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan dana pihak yang kelebihan atau surplus dana disebut Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara pihak yang membutuhkan dana, bank akan menyalurkan dana pihak ketiga kepada pihak-pihak tersebut. Secara ringkasnya, bank mendapatkan dana dari simpanan berjangka pendek untuk dipinjamkan dengan jangka yang lebih panjang (Hadi, 2010). Aktivitas ini disebut sebagai aktivitas penyaluran kredit. Aktivitas penyaluran kredit merupakan kegiatan utama dalam aktivitas perbankan. Pada aktivitas penyaluran kredit, bank memiliki tujuan untuk memperoleh laba, laba tersebut dihasilkan dari selisih antara bunga yang dihasilkan dari dana yang dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan bunga yang bank berikan kepada pihak ketiga atau pihak surplus dana.
Pada sisi pihak yang membutuhkan dana, bank memiliki peranan penting. Salah satunya membangun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak yang membutuhkan dana. Bank juga memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, mengembankan dunia usaha di Indonesia, dan mengurangi tingkat pengangguran ataupun kemiskinan di Indonesia. Sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, fungsi bank sebagai perantara keuangan harus berjalan dengan baik. Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan benar, maka perekonomian Indonesia juga akan terancam. Perannya sebagai perantara keuangan tidak hanya sebagai lembaga penyalur kredit.
Bank juga merupakan pelaku investasi dalam pasar modal. Keikutsertaan bank dalam pasar modal tidak jauh dari tugasnya sebagai perantara keuangan. Pasar modal dirasa sebagai lahan yang tepat bagi bank untuk mengelola dana pihak ketiga. Seperti yang telah diketahui, kelangsungan hidup sebuah bank akan terus terjamin jika bank masih mampu mengembalikan bunga dari dana pihak ketiga yang merupakan sumber utama dari kegiatan bank. Dana pihak ketiga merupakan instrumen yang sangat bank butuhkan, karena itu bank akan berupa untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya. Sedangkan untuk meminjamkan dana pihak ketiga kepada pihak yang membutuhkan memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Resiko tersebut tidak lain adalah ketidakpastian pengembalian dana. Dari pasar modal bank akan memperoleh dividen dari dana pihak ketiga yang ia kelola didalamnya. Dividen itu akan menjamin bank untuk mengembalikan bunga serta dana kepada pihak ketiga, tanpa takut akan resiko dari penyaluran kredit. Sehingga kelangsungan hidup bank akan terus terjaga selama proses-proses tersebut berjalan dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai peran bank sebagai lembaga intermediasi.

1.2 Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian intermediasi ?
2.   Apa pengertian Bank ?
3.   Bagaimana fungsi bank dalam perekonomian ?
4.   Bagaimana peran bank Mandiri sebagai lembaga intermediasi ?

1.3 Tujuan Penelitian
1.   Untuk mengetahui pengertian dari intermediasi.
2.   Untuk mengetahui pengertian dari Bank.
3.   Mendeskripsikan bagaimana fungsi bank dalam perekonomian.
4.   Mendeskipsikan bagaimana peran Bank Mandiri sebagai lembaga intermediasi.

BAB II
PEMBAHASAN

2,1 Pengertian Intermediasi
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).

2.2 Pengertian Bank
Bank menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sebagai suatu lembaga keuangan, bank mempunyai kegiatan baik funding maupun financing atau menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi sebagai lembaga intermediasi bank berperan menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana
Bank umum menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum milik Pemerintah meliputi Bank Mandiri, BNI’46, BRI, BTN. Sedangkan yang dimaksud dengan bank konvensional adalah bank yang menetapkan sistem bunga.

2.3 Fungsi Bank Dalam Perekonomian
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.   Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.   Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.   Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.   Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.   Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.   Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Fungsi Bank secara umum adalah :
1.   Sebagai pengumpul dana
2.   Sebagai penjamin kredit antara debitur dan kreditur
3.   Sebagai penanggung resiko interest rate transformasi dana dari tingkat suku bunga rendah ke tingkat suku bunga tinggi
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perbankan pada pasal 1 disebutkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pokok bank adalah :
1.   Menghimpun dana dari pihak ketiga, yaitu masyarakat
2.   Menjadi perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3.   Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

2.4 Bank sebagai Lembaga Intermediasi
Lembaga keuangan mempunyai fungsi penting dalam perekonomian adalah bank. Pada intinya bank adalah lembaga intermediasi yang berfungsi menyerap dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat. Bank ibarat jembatan penghubung antara pemilik dana dengan yang membutuhkan dana di sektor riil baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Dengan adanya lembaga intermediasi ini diharapkan roda perekonomian bisa berjalan.
Apabila disederhanakan, fungsi bank dapat dilihat pada bagan di bawah ini. Flow anak panah menunjukkan flow dana. Walaupun bisa saja bagan dibuat terbalik, namun dalam contoh ini aliran dana dibuat dari kanan ke kiri (dengan maksud tertentu untuk menjelaskan sesuatu saat kita sampai pada bahasan neraca). Dana dari masyarakat terserap bank dalam berbagai macam produk seperti giro (untuk keperluan transaksi usaha), tabungan, dan deposito; kemudian bank menyalurkannya dalam bentuk kredit (kovensional) atau pembiayaan (syariah) seperti untuk pemilikan rumah, kendaraan, modal kerja, dan investasi.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT120ooDsb1bZowKk5a1lraJNAlXAWzb4pKmpXsND__9xtsj9O5TNb_yHLpe_JJoU8pMkykzb2hy2ryh5UyHIcw3cDksjkwisqLCFtQlUo3rwF7pbzt5kt7R9-x2E1eXm2ZQ0M83lCgDI/s400/bank.JPG
Sudah tentu menyimpan uang di bank lebih aman daripada menyimpannya di rumah karena bank memiliki infrastruktur pendukung yang lengkap. Disamping itu cukup mudah untuk menarik uang kita kembali apabila terdapat suatu kebutuhan, dan oleh karena itu bank menyediakan layanan lain dalam bentuk jasa keuangan seperti transfer, pembayaran listrik & telepon, pembelian pulsa, pelunasan kartu kredit, phone banking, dan internet banking.
Konsep itu saja yang perlu dipegang untuk memahami bank. Dana disebalah kanan, penyaluran dana disebelah kiri. Adanya ketidakseimbangan atau tidak berfungsinya salah satu sisi akan merusak fungsi intermediasi bank.
Di sebelah kanan, tanpa adanya dana yang masuk, bank tak akan mungkin dapat menyalurkan kredit/pembiayaan. Atau apabila terjadi rush (penarikan dana secara masal) seperti di saat krisis 1998 dan krisis 2008 ini, maka bank menjadi tidak likuid karena dana tersebut masih tertanam dalam bentuk pembiayaan, sehingga dibutuhkan tindakan penyelamatan (bailout) seperti yang dilakukan negara-negara barat untuk penyelamatan likuiditas dan penjaminan dari pemerintah setempat agar tidak terjadi kepanikan yang menimbulkan rush dana yang lebih besar oleh masyarakat.
Di sebelah kiri, tanpa adanya penyaluran kredit/pembiayaan bank akan mati, karena dari keuntungan penyaluran dana-lah bank hidup, dari situ-lah bank berbisnis. Apabila terjadi kesalahan dalam penyaluran dana, misalnya hingga menjadi macet, maka kemampuan pengembalian uang masyarakat yang disimpan di bank tersebut akan terganggu.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara (intermediasi) antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana, memperlancar arus pembayaran dimana aktivitasnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat.

Daftar Pustaka

Iqlima, Siti. 2013. Peran Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://iqlimazeinia.blogspot.com. Diakses : 19 November 2014
Wahyu. 2009. Lembaga Keuangan Pengertian. http://catatan-ekonomi.blogspot.com. Diakses : 19 November 2014
Yanti, Rosi. 2013. Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. http://rosiyanti-aljihad.blogspot.com. Diakses : 19 November 2014
Fahri. 2008. Bank Lembaga Intermediasi. http://shariaxplorer.blogspot.com. Diakses : 19 November 2014


3 komentar: