Minggu, 01 Februari 2015

Makalah Pancasila “NILAI PANCASILA SILA KE-4”



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 (Rookhie, 2012).
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila (Anonim, 2013)
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan di rincikan dipembahasan berikut :

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian sila ke-4 pancasila
2. Apakah makna dari sila ke-4 pancasila
3. Bagaimana nilai dan butir-butir sila ke-4 pancasila
4. Bagaimana implementasi dari sila ke-4 dalam pancasila
5. Apakah penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
6. Bagaimana hubungan sila ke-4 dengan hak dan kewajiban warga negara indonesia (wni)
7. Apa saja sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4
8. Apa saja pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-empat

1.3 Tujuan Penelitian
1. Mendeskripsikan Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
2. Mengetahui apakah Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
3. Mengetahui bagaimana Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
4. Mengetahui Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
5. Mengetahui apakah Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
6. Mengetahui bagaimana Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
7. Mengetahui apa saja Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
8. Mengetahui apa saja Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat

1.4 Metode Penelitian
Metode yang di gunakan dalam penyusunan makalah ini merupakan metode tinjauan kepustakaan yang bertujuan untuk mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang di teliti karena penyusun tidak melakukan tinjaun secara langsung terhadap objek pengamatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Nilai Pancasila Sila ke-4.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.

2.2. Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,  yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
1.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.       Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang akan di bahas sebagai berikut :
1.Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

2.3. Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

2.4. Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

2.5. Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.Menciptakan perilaku KKN.
10.Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.

2.6. Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan               
   Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia  (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat  dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.Hikmat kebijaksanaan
   Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,  jujur,  dan bertanggungjawab,  serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.Permusyawaratan
   Berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.Perwakilan
   Berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.
5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik  terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui  atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
Dalam kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan.

2.7. Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1. Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2. Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.

2.8. Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi  yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna. 
Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotongroyong, sehingga sebagiankecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.       “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
2.       Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
3.       Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
4.       Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5.       Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.Menciptakan perilaku KKN.         
10.Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
6.       Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan    
2.Hikmat kebijaksanaan
3.Permusyawaratan
4.Perwakilan
5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik  terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui  atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
7.       Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1.Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2.Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8.Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
8.       Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan. Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna.  Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.

3.2 Saran
1.       Harus mengetahui makna dari pancasila sila ke-4
2.       Menginplementasikan nilai pancasila sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari
3.       Menjauhi pengyimpangan dari nilai pancasila sila ke-4
4.       Selalu melakukan hal positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4

Daftar Pustaka

Anonim. 2013. Pancasila http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila. Diakses : 12 Desember 2013
Puji, Nastiti. 2012. Sila 4 Pancasila. http://nastitipujirahayu.blogspot.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013
Rookhie, heri. 2012. Makalah Kewarganegaraan Sila Ke-4. http://herirookhie.wordpress.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013

1 komentar: