BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sistem
keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis
kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah
landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin
banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang
terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan
dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal
yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi
‘biasa dilanggar’.Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut
semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin
berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 (Rookhie, 2012).
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf
ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila (Anonim, 2013)
Dan salah satu yang akan kita bahas
disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan
musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk
lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan
di rincikan dipembahasan berikut :
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian sila ke-4 pancasila
2. Apakah
makna dari sila ke-4 pancasila
3. Bagaimana
nilai dan butir-butir sila ke-4 pancasila
4. Bagaimana
implementasi dari sila ke-4 dalam pancasila
5. Apakah
penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
6. Bagaimana
hubungan sila ke-4 dengan hak dan kewajiban warga negara indonesia (wni)
7. Apa
saja sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4
8. Apa
saja pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-empat
1.3 Tujuan Penelitian
1. Mendeskripsikan
Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
2. Mengetahui
apakah Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
3. Mengetahui
bagaimana Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
4. Mengetahui
Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
5. Mengetahui
apakah Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
6. Mengetahui
bagaimana Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI)
7. Mengetahui
apa saja Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
8. Mengetahui
apa saja Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat
1.4
Metode Penelitian
Metode
yang di gunakan dalam penyusunan makalah ini merupakan metode tinjauan
kepustakaan yang bertujuan untuk mempelajari buku-buku yang relevan dengan
masalah yang di teliti karena penyusun tidak melakukan tinjaun secara langsung
terhadap objek pengamatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Nilai
Pancasila Sila ke-4.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
Setiap
sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan
menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai
Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala
sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan
baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala
sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat
saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat
bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini
harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4
pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai
kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah
menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh
untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
2.2.
Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan
kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir
tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4
Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
perwusyawaratan perwakilan”.
Sila
ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat
sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Binatang
banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,
yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden
Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah),
gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila
ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam
mengambil keputusan bersama.
4. Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat
diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila
ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa
membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi.
Dengan analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan
mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam
kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari
setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya
dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya
adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat.
Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya
menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4
yang akan di bahas sebagai berikut :
1.Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat,
dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting
yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil
yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan
demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah
kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin
memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka
hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran
bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu
terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal
ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan
keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan
pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi
diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu
memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara
sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal
sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani,
arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah
pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua
negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui
tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk
pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang
profesional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung
jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing,
dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia,
serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan
sosial.
2.3.
Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung
pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
2.Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.Perwakilan
berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat.
5.Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
10.Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan
bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7.Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
2.4.
Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
Pelaksanaan
sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan
musyawarah.
4.Tidak
boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
permusyawaratan.
2.5.
Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
Pada
saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari
fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad
menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi
Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama
untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan
Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan
bagi negaranya.
Hal
ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap
landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika
bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan
kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada
pemerintah.
3.Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka
adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6.Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8.Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9.Menciptakan
perilaku KKN.
10.Pejabat
– pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
kelangsungan kekuasaan presiden.
2.6. Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pancasila
merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang
mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung
dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan
hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada
nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila
yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga
digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila
ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan
dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai
demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan
Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah kekuatan atau
kekuasaan rakyat dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa
Indonesia.
2.Hikmat
kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab,
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam
pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.Permusyawaratan
Berarti bahwa dalam merumuskan atau
memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk
mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini
adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.Perwakilan
Berarti suatu tata cara mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain
dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga
Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan
mentaati aturan-aturan Negara.
5. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik terhadap
masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
10.Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
Dalam
kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan
kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam
praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan
dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas
kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan.
2.7.
Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam
berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu
bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1. Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2. Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh
memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh
perwalian.
2.8.
Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat
Setelah
bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat
pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum
dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak
pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan dengan sila ke-4,
seperti :
Demonstrasi
atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib,
sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga
negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan
sesuai dengan perosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9
tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor
terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang
secara detail tentang demonstasi yang akan dilakukan, sehingga tidak
terjadi kerusuhan.
Banyaknya
orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang
terjadi pada saat sidang panipurna.
Terdapat
kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang
telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta
pemerasan dalam pada penentuan suara.
Dan
masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan
ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas
dan persatuan hingga sikap gotongroyong, sehingga sebagiankecil masyarakat
terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. “Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati
dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua
pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad
baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
2.
Sila ke-4 pancasila yang berbunyi
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
a. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan
budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Bermusyawarah
sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
3.
Maka
nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan
berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut
demokrasi.
2.Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan
berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak
rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.Perwakilan
berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat.
5.Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
10.Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan
bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7.Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
4.
Adapun pelaksanaan /implementasi dari
penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak
orang lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak warga Negara/masyarakat belum
terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak transparannya
lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya
yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.Banyak para wakil rakyat yang
merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi
demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak keputusan-keputusan lembaga
hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak
masyarakat yang merasa dirugikan.
5.Banyak masyarakat yang kurang bisa
menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.Demonstrasi yang dilakukan tanpa
melapor kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus kecurangan terhadap pemilu,
yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.Lebih mementingkan kepentingan
pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.Menciptakan
perilaku KKN.
10.Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden.
6.
Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai
demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan
2.Hikmat kebijaksanaan
3.Permusyawaratan
4.Perwakilan
5. Adanya kebebasan yang harus
disertai dengan tanggungjawab baik
terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha
Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku,
agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama
kemanusiaan yang beradab.
7.
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai
Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta
persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut
adalah :
1.Mencintai
Tanah Air (nasionalisme).
2.Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
3.Ikut
serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
5.Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7.Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8.Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
8.
Demonstrasi atau ujuk rasa yang
dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi
adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat
menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU
no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor
terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara
detail tentang demonstasi yang akan dilakukan,
sehingga tidak terjadi kerusuhan. Banyaknya orang yang tidak menerima dan
menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang
panipurna. Terdapat kecurangan dalam
penarikan suara PEMILU, seperti lembar
pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya
penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.
3.2
Saran
1. Harus
mengetahui makna dari pancasila sila ke-4
2. Menginplementasikan
nilai pancasila sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari
3. Menjauhi
pengyimpangan dari nilai pancasila sila ke-4
4. Selalu
melakukan hal positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4
Daftar Pustaka
Puji,
Nastiti. 2012. Sila 4 Pancasila. http://nastitipujirahayu.blogspot.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013
Rookhie,
heri. 2012. Makalah Kewarganegaraan Sila
Ke-4. http://herirookhie.wordpress.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013
sangat bagus untuk dibaca
BalasHapusjenis alat berat komatsu