Minggu, 01 Februari 2015

Makalah Pancasila FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
    
Banyak orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudidaya dan  telah merasuki seluruh masyarakat di Indonesia baik masyarakat kelas atas, menengah, maupun masyarakat kalangan bawah. Seperti kutipan dari sebuah laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas, bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan birokrat.     
Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Termasuk dalam pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.
Sedangkan untuk Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Namun saat yang sangat penting untuk pembentukan karakter ada dalam lingkungan keluarga. Karakter seseorang terbentuk melalui pembiasaan dan latihan yang dilakukan secara terus-menerus. Perubahan yang ada tidak bisa dilihat secara kasat mata karena proses pembentukan karakter terjadi secara laten, berlanjut sepanjang hayat. Pendidikan karakter sejatinya mampu terwujud ketika seorang anak dan keluarga di dalamnya berjuang bersama untuk menghayati visi dan mengaktualisasikan nilai-nilai antikorupsi secara bersama-sama di dalam masyarakat.
Dalam prakteknya, korupsi dangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sullit memeberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Dengan demikian berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individuterutama dikalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha pengglapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relatif lambat, sehingga setiap badan atau orang menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan dengan cara memberikan uang pelicin. Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB (orang kaya baru) yang memperkaya sendiri. Agar tercapai tujuan nasional, mau tidak mau korupsi harus diberantas.

1.2. Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian korupsi ?
2.      Apakah penyebab korupsi ?
3.      Siapa saja pejabat yang pernah melakukan korupsi ?
4.      Bagaimana cara mengatasi korupsi di Indonesia ?
5.      Apakah hukuman yang layak bagi para koruptor ?

1.3. Tujuan Penulisan

1.      Mendeskripsikan pengertian korupsi.
2.      Mengetahui apa penyebab korupsi.
3.      Mengetahui pejabat yang pernah melakukan korupsi.
4.      Mengetahui bagaimana cara mengatasi korupsi di Indonesia.
5.      Mengetahui apakah hukuman yang layak bagi para koruptor.

1.4. Metode Penulisan

Metode yang di gunakan dalam penyusunan makalah ini merupakan metode tinjauan kepustakaan yang bertujuan untuk mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang di teliti karena penyusun tidak melakukan tinjaun secara langsung terhadap objek pengamatan. Penelitian ini dilakukan untuk siapa saja pejabat yang pernah melakukan korupsi dan cara mengatasinya.

1.5. Manfaat Penulisan

1. Bagi Pemerintah
Bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas sistem pemerintahan mengenai fenomena korupsi.
2. Bagi Guru
Bisa dijadikan sebagai acuan dan sumbangsih dalam mengajar terutama pada materi ini agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
3. Bagi Siswa
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri dan mampu mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktur bahasa dan cara penyampaian yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna sama.
Menurut Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara, jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata)untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Menurut Wertheim (dalam lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya atau kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisah keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2 Penyebab Korupsi

1.      Cara Pandang Terhadap Kekayaan
Konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.
Manusia dewasa ini sedang hidup di tengah kehidupan material yang sangat mengedepan. Dunia kapitalistik memang ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang yang kaya atau orang yang berhasil. Maka ukuran orang disebut sebagai kaya atau berhasil adalah ketika yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan yang kelihatan di dalam kehidupan sehari-hari. Ada outward appearance yang tampak di dalam kehidupan sehari-harinya. Cobalah kalau kita berjalan di daerah-daerah yang tergolong daerah komunitas kaya, maka hal itu cukup dilihat dengan seberapa besar rumahnya, di daerah mana rumah tersebut, dan apa saja yang ada di dalam rumah tersebut. Di Surabaya ini, maka dengan mudah dapat diketahui bahwa ada perumahan yang tergolong sebagai perumahan ”elit”. Datanglah di perumahan Darma Husada Indah, maka akan terpampang bagaimana rumah kaum elit di negeri ini. Dan inilah gambaran kesuksesan atau keberhasilan kehidupan.
Di tengah kehidupan yang semakin sekular, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. Semakin kaya, maka semakin berhasil. Maka ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal. Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka  seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

2.      Sistem Yang Salah   
Banyak faktor kecelakaan yang bisa menyebabkan tindakan korupsi terjadi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah diterapkannya sistem yang salah. Selain karena sistem yang salah, kemudian tindakan korupsi juga tergantung kepada personal yang melakukan korupsi tersebut.
Demikian dikatakan Ketua DPP Golkar Azis Syamdusin dalam diskusi mengenai Parpol Bersih di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/10). Menurut anggota Komisi III tersebut, sebuah sistem yang terdiri dari sekelompok aturan akan mengatur perilaku seorang politikus untuk bertindak. Sebab itulah dia menilai jika pribadi seseorang sangat menentukan apakah dia korupsi atau tidak.
"Korupsi itu gaungnya tergantung orang yang mengikutinya. Artinya, korupsi itu tergantung personal, dan personal itu tergantung sistem, maka sistem akan tergantung aturan. Jadi, semuanya berawal dari sistem," kata Azis.
"Tidak akan ada partai yang akan mengampanyekan diri sebagai partai bersih. Sama dengan sumpah jabatan, tapi masih ada juga pejabat yang kena kasus korupsi."
Sedangkan pengamat politik Sebastian Salang mengemukakan jika tindakan korupsi bisa berawal dari kerakusan dari politikus itu sendiri. Artinya, persoalan korupsi bukanlah sebuah upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi lebih kepada ketamakan yang melanda politikus.
"Kita kesulitan mencari sosok politikus yang sederhana sekarang ini. Menurut saya, jika hal itu dibiarkan maka politisi akan terjebak dalam perilaku hedonisme," katanya. Terkait perilaku hedonis ini, Azis Syamsudin mengatakan bahwa parameter bermewah-mewah bisa dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya korupsi. Akan tetapi, dia menegaskan jika sebuah sistem yang rapi dan tegas bisa mencegah perilaku hedonisme tersebut.
"Kalau melihat fakta bahwa bisa saja hedonisme dijadikan parameter sebagai salah satu faktor korupsi. Tapi kita kembali lagi bahwa kita belum punya sistem yang bagus untuk itu," katanya.

3.      Hukuman Ringan

4.      Para Koruptor Itu Lupa Tentang Esensi Keimanan.
Yang mereka inginkan adalah memenuhi nafsu hati dalam segala keadaan hati sebagai pusat perasaan atau emosi: senang, sedih, bahagia, benci, kesal, kecewa, cinta dan sebagainya, yang jauh dari ketenangan jiwa. Lalu bagaimana keimanan para koruptor sebenarnya sehingga bisa begitu tega? Mari kita tengok dengan pemahaman keimanan sesusai dengan ajaran Al Qur’an dan kemanusiaan.

5.      Jiwa Tak Tenang Dan Meranggas.
Tujuan manusia hidup adalah untuk menyembah Allah SWT. Penyembahan dan perbuatan ubudiyah itu dilakukan dengan kesadaran keimanan tingkat tingggi dalam bentuk berserah diri pada Allah SWT. Kepasrahan yang kaffah dan total merupakan bentuk iman tertinggi. Keimanan penuh itu harus merasuk dalam jiwa, karena hakikat tujuan beribadah adalah untuk pembebasan jiwa: menuju jiwa yang tenang yang disapa oleh Allah.

6.      Iman Yang Terperangkap Di Hati.
Senyatanya, justru kebanyakan orang memasukkan iman hanya sampai ke dalam hati. Jiwa tidak pernah dilayani. Banyak aktivitas ibadah yang memang mampu melembutkan hati seperti membaca Al Qur’an, mendengarkan orang membaca Al Qur’an - bahan membaca puisi dan mendengarkan lagu. Fungsi jiwa sebagai pengendali dan tuan bagi hati terlupakan, hingga hati menguasai jiwa. Hati menjadi penguasa atas jiwa.

7.      Jiwa Dikuasai Oleh Hati.
Penguasaan dan perampasan fungsi jiwa sebagai pengendali hati hilang di tengah ‘kenikmatan hati’ melayani diri sendiri dan melupakan jiwa. Hal ini disebabkan oleh ‘keasyikan’ dalam membina hati dengan melupakan esensi dan cara ibadah yang mengubah jiwa. Amal dan perbuatan yang dianggap melayani jiwa - karena mampu mengubah karakter dasar jiwa yang sebenarnya adalah tempat iman harus berada - selalu bertumpu pada perbuatan untuk orang lain.
Contohnya, ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat diperuntukkan bagi orang lain. Anak sholeh yang mendoakan orang tua juga diperuntukkan bagi orang di luar dirinya. Amal jariah pun juga dilakukan oleh orang lain dan untuk kemaslahatan dan kebaikan orang lain; bermanfaat bagi orang lain.

8.      Melupakan Ibadah Dan Hubungan Dengan Manusia Lain Dengan Empati.
Fakta di atas sesungguhnya menunjukkan bahwa ibadah paling esensial adalah dalam wujud melayani jiwa yang terkait dengan orang lain. Hablum minnannas - hubungan peribadatan dan kebaikan dalam berhubungan dengan liyan, dengan sesama manusia - menjadi titik pusat dari ibadah. Manusia harus bermanfaat bagi orang lain sebagai buah dari keimanan dalam jiwa kepada Allah SWT. Iman tanpa membuahkan hasil biasanya adalah iman yang pusatnya ada di dalam hati - bukan iman di dalam jiwa. Para koruptor justru lupa hal ini dan kehilangan empati dan kepedulian kepada sesama manusia.
Ciri-ciri iman di dalam hati adalah mudah merasa iba dan trenyuh ketika mendengarkan lagu, bacaan kitab suci, cerita-cerita kenabian yang sepenuhnya memang melembutkan hati. Sedangkan iman yang ada dalam jiwa bercirikan keadaan konstan - jiwa yang tenang - yang tak lekang oleh keadaan sekeliling. Jiwa menjadi terbebaskan dan tak diikat oleh hati. Jiwa mengendalikan hati sepenuhnya agar ia melayani jiwa.
Ketika hati menjadi pusat keimanan, pada saat itu yang akan dilayani adalah kebutuhan hati seperti memenuhi rasa cinta, senang, sayang sekaligus pengelolaan perasaan. Karena hati sebenarnya adalah tempat segala kegundahan dan sekaligus kenikmatan - namun bukan kenikmatan yang sesungguhnya seperti kenikmatan jiwa yang tenang yang disebutkan oleh Allah SWT - maka keimanan seperti itu bukanlah keimanan yang mampu membebaskan jiwa. Maka, terbelenggulah keimanan itu ada dalam hati. Akibatnya, perbuatan yang dilakukan hanya memenuhi kebutuhan hati seperti menikah, membangun rumah, membeli tanah dan memerkaya diri sendiri dangan cara apapun termasuk korupsi.

9.      Lingkungan
Berarti lingkunganlah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi ciri/karakter pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
Kerusakan pada lingkungan makro (negara) di mana sistem hukum, politik, pengawasan, kontrol, transparansi rusak. Kerusakan tersebut menjadi latar lingkungan yang merupakan faktor stimulus bagi perilaku orang. Tentunya menjadi jelas ketika sistem tidak secara kuat memberikan hukuman terhadap pelanggaran dan imbalan terhadap sebuah prestasi, tingkah menyimpang (korupsi) malah akan diulang-ulang karena akan memberikan konsekuensi yang menyenangkan.
  
2.3 Daftar Pejabat Yang Melakukan Korupsi
No
Nama Lengkap
Jabatan/Pekerjaan
Kasus
Kerugian Negara
1
Sjamsul Nursalim
Pendiri Gajah Tunggal Group, pendiri Galeri Indonesia" di Plaza Indonesia,
Korupsi BLBI
Rp. 6,9 triliun dan 96,7 triliun dolar amerika
2
Lalu Sudirham, AMA

Karyawan PT. PLN Ranting Selong Cabang Mataram, NTB
Korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB
Rp. 290.386.440,- (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah). Cq. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
3
Drs. Riswandi
Pegawai Negeri Sipil / Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (diangkat tanggal 17 Maret 1999) / Direktur Proyek di PDAM Lombok Timur (SK Bupati Lombok Timur No.10 Tahun 1997)
Korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999
Rp. 301.217.400,- (tiga ratus satu juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) Cq. PDAM Lombok Timur
4
H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri I Labuan Amas Utara
Rp. 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) Cq. APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Prop. Kalimantan Selatan
5
Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (diangkat tanggal 18 November 2003)
Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2004-2005)
Rp 12.127.155.442,25 (dua belas milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen) Cq. Pemda Kabupaten Sleman, Yogyakarta


6
Ir. Jamerdin Purba
Kerbau Siborong borong (SK Menteri Pertanian tanggal 25 Januari 2005)
Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Rp. 158.834.000,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Cq. APBN 2005
7
Ir. Yulianus Telaumbanua
Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Panitia Pelelangan, Pembelian/Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Rp. 158.834.000,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Cq. APBN 2005
8
Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu TA 2003
Rp. 3.057.262.180,- (tiga milyar lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah) Cq. Pemkab Rokan Hulu
9
H. Ramlan Zas, SH.MH
PNS / Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001 sampai tahun 2006
Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003
Rp. 3.057.262.180,- (tiga milyar lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah) Cq. Pemda Kabupaten Rokan Hulu
10
Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno
Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sleman TA 2004 (diangkat tanggal 24 April 2004)
Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2003-2005)
Rp 12.127.155.442,25 (dua belas milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen) Cq. Pemda Kabupaten Sleman, Yogyakarta
11
Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil
Pensiunan PNS / Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Barabai dan Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
Korupsi Dana BOMM (Bantuan Operasional Managemen Mutu) serta Dana Operasional (Dana Rutin) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2000 – 2005)
Rp. 72.086.750 (tujuh puluh dua juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) [Dana BOMM] dan Rp. 32.974.794,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilah puluh empat rupiah) [Dana Rutin] Cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
12
Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan
PNS / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan / Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan
Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan (SK Bupati Hulu Sungai Tengah No. 195 Tahun 200
Rp. 55.900.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
13
Ajar Dolar

PNS / Departemen Koperasi Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Usaha Pengadaan Pupuk untuk Keperluan KUD Budi Lestari, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Rp. 45.887.700,- (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) Cq. KUD Budi Lestari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
14
Drs. Arifin Lamarundu
PNS Kabupaten Kendari / Mantan Kepala Badan PMD Tingkat II Kendari, Sulawesi Tenggara (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendari Nomor 03 Tahun 2001, tanggal 6 Januari 2001)
Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) Tahun Anggaran 2001
Rp. 110.200.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) Cq. BPMD Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara
15
Ir. Elizar Hamonangan Daulay
Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu / Sekretaris Panitia Pembangunan RSUD Rokan Hulu, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Pelayanan Sarana Air Bersih Pasir Pengaraian
Korupsi Dana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C Kab. Rohul, Rumah Jabatan dan Peningkatan Sarana Air Bersih (PSAB)
Rp 19.077.438.285,61 (sembilan belas milyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah enam puluh satu sen) Cq Pemkab Rokan Hulu, Riau
16
Abdullah Medjid
Pegawai Negeri Sipil / Bendaharawan Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah II (PPD II) Pemilu Tahun 1999
Korupsi Uang Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende, NTT
Rp. 10.384.000,- (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat dua rupiah) Cq. Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende
17
Drs. Ec. H. Marjani, M.M.
Kepala Bapedalda, Kota Jambi (terhitung sejak tanggal 19 Desember 2001) / PNS
Korupsi Dana Proyek Rehabilitasi Hutan & Lahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2002
Rp. 55.701.750,- (lima puluh lima juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
18
Enang Ilyas bin Kaisan Mansur
Mantan Ketua KUD Sanggarsari (diangkat bulan Oktober 1993) , Kab. Karawang, Jawa Barat
Korupsi dana kredit pengadaan pangan stok Nasional tahun 1997, Kab. Karawang, Jawa Barat
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) cq BRI Cabang Cikampek, Jawa Barat
19
Drs. David Agustein Hubi
Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 1998—2003 (SK Mendagri No.131.81.922 tanggal 15 Oktober
1998)

Korupsi proyek pengadaan dan pembelian pesawat terbang jenis Fokker 27 seri 600
Rp. 9.110.000.000,- (sembilan milyard seratus sepuluh juta rupiah) Cq. Pemda Kabupaten Jayawijaya


20
Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo Tjandra
Kepala Korlantas Mabes Polri
Korupsi simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang sejak akhir Juli 2012.
21
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Mantan Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia
kasus mafia Pajak pada tahun 2010.

22
Muhammad Nazaruddin
Seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.[2] Setelah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2010
suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26.

2.4 Cara Mengatasi Fenomena Korupsi Di Indonesia

1.      Peran Keluarga
Adanya kesadaran keluarga untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan pemilihan pendidikan yang dianggap paling baik, dan dengan tidak bersifat acuh tak acuh terhadap lingkungan. Kesadaran keluarga dalam memilih pendidikan yang sesuai dengan hati nurani yang dianggap paling baik dan tidak menerima suap merupakan salah satu langkah untuk menghindari adanya kasus korupsi.

2.      Menanamkan Aspirasi Nasional
Menanamkan aspirasi nasional yang positif pada anak, yaitu mengutamakan kepentingan nasional. Penanaman nasionalisme sejak dini pada generasi penerus bangsa juga sangat diperlukan agar mereka mencintai bangsa dan negara indonesia diatas kepentingannya sendiri sehingga kelak jika menjadi pemimpin ia akan menjadi sesosok pemimpin yang memikirkan bangsa Indonesia diatas kepentingan pribadinya.

3.      Pemimpinan Yang Patut di Contoh
Para pemimpin dan pendidik memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi melalui tindakan sehari-hari. Para pendidik saat ini haruslah menjadi teladan yang baik bagi generasi penerus bangsa, yaitu sesosok pemimpin yang jujur, adil, dan anti korupsi.

4.      Reorganisasi dan Rasionalisasi
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pendidikan, melalui penyederhanaan pengelolaan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan dana yang seharusnya dapat digunakan seefisien mingkin. Serta untuk membentuk sistem baru yang terorganisir dengan adil dan jauh dari korupsi.

5.      Penerimaan Peserta Didik
Adanya sistem penerimaan peserta didik yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.

6.      Penetapan Sistem Penggajian yang Layak
Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Itu sulit berjalan dengan baik, bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarganya. Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, tapi setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.

7.      Sistem Budget
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.

8.      Perhitungan Kekayaan
Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab menjadi cara yang tepat untuk mencegah korupsi. Semasa menjadi Khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

9.      System Mengajar
Peran orang tua sangat penting untuk memotivasi anaknya dalam belajar. Tingkat keberhasilan anak dalam belajar tidak luput dari motivasi orang tua. Di samping orangtua, Pendidik adalah pendidik utama (yaitu di sekolah). Dominasi pengaruh Pendidik terhadap perkembangan anak didik cukup dapat dirasakan. Ketika seorang anak didik mulai masuk dalam dunia sekolah, kata-kata dan perilaku Pendidik lebih memperoleh perhatian anak didik dibanding kata-kata dan perilaku orangtua. Ucapan Pendidik diingat dan dipercaya anak didik sedemikian rupa, bahkan cara Pendidik berkata-kata dan berjalan ditiru dengan tepat. Selain itu, keberhasilan pendidikan karakter juga ditentukan oleh tutur kata Pendidik. Bahasa yang dilontarkan Pendidik harus bermuatan kebajikan dan kalimat-kalimat positif. Pendidik yang doyan mengeluarkan kata-kata kasar bahkan makian tentu saja bertentangan dengan semangat pendidikan karakter. Bahasa kebajikan merupakan salah satu bagian dalam pendidikan karakter yang tidak hanya membentuk siswa agar baik secara akademis tetapi juga berperilaku.

10.  Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.    Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menetukan sejumlah pembayaran tertentu
b.    Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat
c.    Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah, pengawasan dan pencegahan kekuasaan terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk menurangi kesempatan korupsi
d.   Mengurangi dorongan untuk korupsi dengan jalan meningkatkan ancaman
e.    Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dobatas, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya

11.  Myrdal (dalam Lubis, 1987)
Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, mengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula, korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinjau dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya, juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.

12.  Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
a.    Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial
b.    Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional
c.    Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan,meberantas dan menindak korupsi
d.   Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantasdan menghukum tindak korupsi
e.    Reorganisai dan rasionalisasi dari organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan dibawahnya
f.     Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”
g.    Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah
h.    Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur
i.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien
j.      Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

13.  Marmosudjono (Kompas, 1989)  mengatakan bahwa dalam menanggualangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjaga tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi.

2.5 Hukuman Yang Layak Bagi Koruptor

Maraknya aksi korupsi di Indonesia merupakan dampak dari lemahnya proses penegakan hukum, serta minimnya akhlak aparatur penegak hukum di negara ini. Hal inilah yang menjadikan para koruptor seenaknya menggerogoti wewenang dan uang negara, karena mereka menilai hukm bisa dibeli dengan uang.
Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu mengatakan, pelaku koruptor yang selama ini menyelewengkan dan merugikan keuangan negara, sudah saatnya diberlakukan dengan ancaman hukuman mati. “Hukuman mati dapat membuat efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi,” ujar Runtung.
Sebab selama ini, jelasnya, para koruptor tersebut tidak jera-jera mengorupsi uang negara, karena hukuman yang diterapkan bagi mereka sangat ringan atau tidak ada rasa takut untuk mengulangi perbuatan yang sama.
Selain itu, acaman hukuman mati bagi koruptor tersebut belum ada dilaksanakan di Indonesia. “Pemerintah Indonesia perlu membuat Undang-Undang Korupsi yang baru, agar pelaku koruptor itu dapat dijerat dengan hukuman mati, seperti yang dilaksanakan di China,” Ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum USU ini menyebutkan, dalam ketentuan Undang-Undang Korupsi di Indonesia hanya menerapkan hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup bagi pelaku koruptor dan tidak ada ketentuan hukuman mati. “Pemerintah Indonesia, juga perlu menambah ketentuan hukuman mati pada UU Korupsi atau merevisi UU Korupsi tersebut,” usulnya.
Dia menambahkan, selama ini terdakwa korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor di tanah air, hanya dihukum ringan dan tidak ada hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sehubungan dengan itu, para pelaku korupsi di Indonesia, bukannya semakin berkurang, melainkan justru bertambah banyak.Para koruptor itu, yakni gubernur, wali kota, bupati, pimpinan partai politik dan lainnya.
Hukuman mati adalah hukuman yang tepat bagi koruptor untuk dijadikan sebagai pelajaran agar tersangka yang bersangkutan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Pengajuan uji revisi ke MK diambil merupakan jalan terbaik bagi publik untuk memperjuangkan rasa keadilan secara baik dan optimal. Inilah perang publik terhadap para koruptor, bersiaplah para koruptor untuk berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan luar biasa itu.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.      Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
2.      Penyebab korupsi diantaranya : cara pandang terhadap kekayaan. Sistem yang salah, hukuman ringan, lupa tentang esensi keimanan,jiwa tak tenang dan merangas, iman yang terperangkap di hati, jiwa yang dikuasai oleh hati, lingkungan, melupakan ibadah, dan hubungan dengan manusia lain dengan empati.
3.      Daftar pejabat yang melakukan korupsi diantaranya : Sjamsul Nursalim, Lalu Sudirham, AMA, Drs. Riswandi, H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman, Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo, Ir. Jamerdin Purba, Ir. Yulianus Telaumbanua, Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM., H. Ramlan Zas, SH.MH, Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno, Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil, Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan, Ajar Dolar, Drs. Arifin Lamarundu, Ir. Elizar Hamonangan Daulay, Abdullah Medjid, Drs. Ec. H. Marjani, M.M., Enang Ilyas bin, Kaisan Mansur, Drs. David Agustein Hubi, Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo Tjandra , Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Muhammad Nazaruddin
4.      Cara mengatasi fenomena korupsi di Indonesia diantaranya : peran keluarga, menanamkan aspirasi nasional, pimpinan yang patut di contoh, reorganisasi dan rasionalisasi, penerimaan peserta didik, penetapan sistem pengajian yang layak, sistem budget, perhitungan kekayaan, system mengajar, menurut caider, menurut myrdal, menurut kartono, menurut marmosudjono
5.      Hukuman yang layak bagi koruptor adalah hukum mati

3.2 Saran

1.      Bagi Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan kualitas negara dalam hal korupsi hendaklah pemerintah memperhatikan dengan ketat pejabat negeri agar tidak dapat melakukan korupsi.
2.      Bagi Guru
Dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat memiliki manfaat langsung maupun tidak langsung untuk memperkaya bahan kajian dalam proses pendidikan dan dapat mengkontruksi pengetahuan melalui pengalaman belajar yang tepat.
3.      Untuk siswa
Memberikan nuansa baru dalam menambah wawasan pengetahuan yang memungkinkan siswa berkesempatan untuk memperbaiki cara dan sikap dalam melakukan segala tindakan.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2013.Sistem yang buruk penyebab korupsi. http://jakarta.teraspos.com/. Diakses 8 November 2013
Anonim.2013. Tujuh Sebab Korupsi Marak dan Kesalahan Masyarakat. http://politik.kompasiana.com/.Diakses 8 November 2013
Anonim.2012.Corruption Perception Index 2012. http://www.ti.or.id/index.php/. Diakses 8 November 2013
Bagus, Andika.2012. Mengatasi Fenomena Korupsi Di Indonesia http:edupls.blogspot.com/. Diakses 8 November 2013
Suryanatha.2013. Penyebab Psikologis PNS Berbuat Korup. http://forum.kompas.com/. Diakses 8 november 2013.



1 komentar: