Jumat, 25 Juli 2014

Makalah Hubungan Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perjanjian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.
Perkembangan fenomena hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, dimana Hubungan Internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang peran aktor non-negara (seperti organisasi Internasional dan regional, seperti PBB, ASEAN) di dalam ruang lingkup politik global.Peran aktor non-negara yang semakin dominan mengindikasikan bahwa aktor non-negara memegang peran yang penting.
Sekarang ini, fenomena hubungan internasional telah memasuki ranah budaya (seperti klaim tari pendet Malaysia terhadap Indonesia), sehingga Hubungan Internasional memerlukan kajian teoritis dari dispilin ilmu lainnya.
B. Rumusan Masalah
1.    Apa yg di maksud dengan hubungan internasional ?
2.    Apa sajakah dampak untuk Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa ?
3.    Apa saja sarana hubungan internasional ?
C. Tujuan Penelitian
1.  Untuk mengtehui maksud dari hubungan internasional.
2.  Mendeskripsikan apa sajakah dampak untuk Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
3.  Mendeskripsikan apa saja sarana hubungan internasional.
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi Pemerintah
Bisa dijadikan sebagai sumbangsih saran bahwa terbukti sangat pentingnya hubungan internasional dengan Negara lain.
2. Bagi Guru
Bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
3. Bagi Siswa
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
E. SISTEMATIKA PENULISAN

Kata Pengantar      
Daftar Isi     

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah   
B. Rumusan Masalah  
C. Tujuan Penulisan  
D. Manfaat Penulisan  
E. Sistematika Penulisan  

BAB II  PEMBAHASAN
  A. Pengertian Hubungan Internasional
. B. Dampak Suatu Negra Yang Mengucilkan Diri Dari Antar Bangsa
  C. Pentingnya Hubungan Internasional
         D. Sarana Hubungan Internasional   
                   
BAB III PENUTUP
          Kesimpulan
. Saran
. Daftar Pustaka


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut BN Marbun SH, dalam kamus politik, hubungan internasional adalah hubungan yang terjadi antar bangsa yang berbeda, sedangkan istilah internasional merujuk pada istilah hukum yang secara umum berada di bawah naungan undang-undang (hukum) bangsa-bangsa. Oleh karena itu, Negara-negara dalam melakukan hubungan tunduk kepada hukum yang di kenal dengan hukum internasional.
Sedangkan, Tygve Nathiessen berpendapat bahwa hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan oleh karena itu komponen hubungan internasional meliputi politik internasional organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Menurut UU RI No 37 Thn 1999, hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek bilateral, regional, dan internasional yang di lakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga Negara, lembaga badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, atau warga Negara Indonesia.
Jadi, hubungan internasional bias di artikan sebagai kegiatan yang menyangkut interaksi antar Negara dengan Negara, dengan organisasi internasional, regional dan organisasi lain sesuai dengan aturan yang di tentukan agar hubungan tersebut serasi sehingga dapat menciptakan kelangsungan hidup masyarakat internasional.
B. Dampak Suatu Negara Yang Mengucilkan Diri Dari Pergaulan Antar Bangsa
Sesuai dengan perannya, manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial.  Manusia tidak mungkin dapat memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, ia selalu berinteraksi dengan lingkungannya, merasa bagian dari kelompoknya baik itu masyarakat lokal,  masyarakat nasional, maupun masyarakat internasional.
Untuk bergaul dengan masyarakat internasional yang lebih banyak memainkan peran adalah Negara. Menurut Logeman, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan tatamasyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan suatu Negara dikenal dengan tujuan nasional. Tujuan nasional mengacu pada cita-cita nasional.
Sesuai dengan perkembangan masyarakat atau penduduk suatu Negara yang selalu beregenerasi maka ciita-cita nasional suatu Negara pun terus meningkat dan tidak mengenal akhir (never ending goal).
Kepentingan nasional suatu Negara di hubungkan dengan kepentingan nasional Negara lain kadang-kadang ada yang sama, ada yang berbeda, bahkan ada yang bertentangan. Kepentingan nasional yang bersamaan mendorong Negara yang bersangkutan untuk mengadakan kerja sama, sedangkan kepentingan nasional yang bertentangan merupakan sumber persengketaan antar Negara tersebu. Saah satu upaya mencapai kepentingan cita-cita nasional suatu Negara dijabarkan dalam politik nasionalnya termasuk didalamnya melalui politik luar negeri. Seandainya ada Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa (pergaulan regional, internasional) mungkin akan berdampak terhadap upaya pencapaian tujuan nasionalnya. Contohnya tujuan nasional Negara RI tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 (melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia). Apabila Negara kita engucilkan diri dari pergaulan antar bangsa, pencapaian tujuan nasional tersebut akan semakin lambat.
          Dalam sejarah pernah terjadi suatu Negara mencoba menjalanan politik isolasi atau menutup diri terhadap Negara luar seperti Jepang sebelum periode Kaisar Meiji (1867-1912) dan Amerika Serikat pada awal perang dunia I-II, bahkan ada yang menjalankan politik autarki (kedaulatan mutlak baik dalam pemerintahan maupun ekonomi dengan menetapkan suatu kebijaksanaan nasional yang menghindarkan ketergantungan kepada Negara lain), tetapi cara semacam ini tidak di pertahankan terbukti dengan banyaknya Negara-negara di dunia masuk menjadi anggota organisasi internasional sebagai saana hubungan internasional.
  Bangsa merupakan kesatuan orang-orang yang mempunyai kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta memiliki pemerintahan yang terorganisir dalam suatu Negara. Negara merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah dan menentukan nasibnya sendiri untuk mencapai tujuan Negara tersebut. Pada umumnya, tujuan Negara itu untuk mensejahtrakan rakyatnya sehinggamengusahakan tercapainya kemakmuran, mempertahankan kedaulatan dari serangan, ancaman dalam maupun luar sehingga menjadi bangsa yang berderajat, bermartabat, adil dan beradab di tengah bangsa-bangsa lain.
          Seperti halnya individu yang selalu membutuhkan individu yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula dengan bangsa dan Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya akan selalu membutuhkan bangsa lain. Oleh karena itu, seandainya masih ada bangsa atau Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa pada masa sekarang ini mungkin dampaknya bisa kita gambarkan sebagai berikut :
1.    Pada awal berdirinya Negara pengakuan dar Negara lain baik secara de facto (penilaian ada tidaknya suatu Negara dalam kenyataan) atau secara de jure (Negara itu menurut hukum internasional ada sehingga memperoleh hak dan kewajiban) di karenakan mengucilkan diri kemungkinan tidak ada yang mengakui keberadaannya.
2.    Apabila ada yang melakukan penyerangan tidak ada pihak yang bisa di minta bantuan artinya harus melakukan perlawanan sendiri baik dalam mempertahankan wilayah darat, laut, maupun undara karena mengikatkan diri pada ketentuan internasional persengketaan tersebut sulit untuk di selesaikan.
3.    Untuk mencapai kesejahtraan rakyatnya akan lambat, karena segala kebutuhan seperti sandang, pangan, papan obat-obatan, pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan, alat transportasi, alat produksi, dan kebutuhan lainnya harus di penuhi sendiri.
4.    Seandainya Negara tersebut termasuk Negara kaya sumber daya alam atau Negara maju, mereka pun akan sulit melakukan kegiatan perdagangan.
C. Pentingnya Hubungan Internasional
            Seperti gambaran di atas, suatu bangsa tidak mungkin hidup sendiri tanpa berhubungan dengan bangsa lain karena banyak hal yang di butuhkan atau di penuhi dari bangsa lain. Misalnya, pada awal medirikan suatu Negara, selain harus ada syarat rakyat, wilayah pemerintah juga harus ada pengakuan dari Negara lain.
Selanjutnya, untuk membangun pemerintahan dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Baik itu mebangun ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan teknologi, sarana pertahanan keamanan, maupun membangun masyarakat pada umumnya dalam rangka memajukan dan mengembangkan Negara itu sendiri, hubungan internasional sangatlah di perlukan, apalagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta munculnya organisai internasional, hubungan dan kerjasama antar bangsa mengalami peningkatan. Hubungan antar bangsaakan memacu pertumbuhan ekonomi setiap Negara, menciptakan keadilan dan kesejahtraan bagi rakyatnya, serta dapat menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.
Oleh karena itu, hubungan antar bangsa menjadi suatu hal yang sangat penting sehingga setiap Negara menentukan kebijaksanaan politik luar negerinya di sesuaikan dengan ketentuan hukum internasional di era globalisai, komunikasi semakin cepat, perdagangan internasional makin meningkat, ketergantungan pertumbuhan ekonomi suatu Negara kepada Negara lain semakin besar yang kadang-kadang masalah nasional menjadi isu global  dan masalah global mejadi masalah nasional. Hal ini dapat menunjukan semakin dekatnya keterikatan antar bangsa.

D. Sarana Hubungan Internasional
Kepentingan nasional suatu Negara di perjuangkan diantaranya dengan cara berhubungan dengan Negara lain. Pada zaman dahulu, banyak Negara melakukan penyerangan atau penajajahan, penguasaan kolonialisasi agar kebutuhan nasionalnya terpenuhi, namun pada saat ini cara demikian tidak di benarkan karena sudah di buat sarana-sarana yang lebih menghargai kedaulatan suatu Negara, yaiutu engan cara diplomasi.
          Diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negri untuk memenuhi kepentingan nasionalnya yang sejalan atau menyesuaikan dengan kepentingan bangsa-bangsa secara internasional, regional, maupun bilateral.
          Penyelenggaraan hubungan internasional merupakan interaksi dari pelaku-pelaku yang tunduk kepada aturan yang di sepakati sehingga mampu mengahadapi masalah internasional. Pelaku-pelaku di sini merupakan subjek dari hukum internasional, yaitu :
1.    Negara
2.    Organisasi internasional (PBB, lembaga-lembaga, organisasi regional)
3.    Organisasi nonpemerintah (dewan gereja, komite olimpiade intrnasional)
4.    Perusahaan-perusahaan multinasional
5.    individu

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kegiatan yang menyangkut interaksi antar Negara dengan Negara, dengan organisasi internasional, regional dan organisasi lain sesuai dengan aturan yang di tentukan agar hubungan tersebut serasi sehingga dapat menciptakan kelangsungan hidup masyarakat internasional.
2. Seandainya masih ada bangsa atau Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa pada masa sekarang ini mungkin dampaknya bisa kita gambarkan sebagai berikut :
1.  Pada awal berdirinya Negara pengakuan dar Negara lain baik secara de facto (penilaian ada tidaknya suatu Negara dalam kenyataan) atau secara de jure (Negara itu menurut hukum internasional ada sehingga memperoleh hak dan kewajiban) di karenakan mengucilkan diri kemungkinan tidak ada yang mengakui keberadaannya.
2.  Apabila ada yang melakukan penyerangan tidak ada pihak yang bisa di minta bantuan artinya harus melakukan perlawanan sendiri baik dalam mempertahankan wilayah darat, laut, maupun undara karena mengikatkan diri pada ketentuan internasional persengketaan tersebut sulit untuk di selesaikan.
3.  Untuk mencapai kesejahtraan rakyatnya akan lambat, karena segala kebutuhan seperti sandang, pangan, papan obat-obatan, pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan, alat transportasi, alat produksi, dan kebutuhan lainnya harus di penuhi sendiri.
4.  Seandainya Negara tersebut termasuk Negara kaya sumber daya alam atau Negara maju, mereka pun akan sulit melakukan kegiatan perdagangan.
3. Pelaku-pelaku di sini merupakan subjek dari hukum internasional, yaitu :
1.  Negara
2.  Organisasi internasional (PBB, lembaga-lembaga, organisasi regional)
3.  Organisasi nonpemerintah (dewan gereja, komite olimpiade intrnasional)
4.  Perusahaan-perusahaan multinasional
5.  individu
B. Saran
1. Untuk pemerintah
Sebaiknya pemerintah lebih mengembangkan hubungan internasional dengan Negara lain, baik dalam bidang perdagangan, politik atau bidang yang lainnya.
2. Untuk guru
Sebagai acuan belajar agar siswa lebih memahami tentang materi ini.

Daftar Pustaka

Euis Purnama, Daud Saleh Hasbullah, R. Muh, Lukman, Tini Suagiartini, Rina Kencanasari, Sumarni, Neni Hidayani, Dewi Suharti. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung:Yudhistira.

http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional (Di akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:32 WIB)

http://simak.ui.ac.id/profil-prodi/sarjana/reguler/fak-isip/ilmu-hubungan-internasional (Di akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:33 WIB)

http://uai.ac.id/fakultas/fakultas-ilmu-sosial-dan-ilmu-politik/hubungan-internasional/ (Di akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:36 WIB)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar