BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah hubungan
internasional sering dianggap berawal dari Perjanjian Westphalia pada 1648, ketika
sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang
kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau
kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki
kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang
sama.
Perkembangan fenomena
hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, dimana Hubungan
Internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang
peran aktor non-negara (seperti organisasi Internasional dan regional, seperti PBB, ASEAN) di dalam ruang lingkup politik global.Peran aktor
non-negara yang semakin dominan mengindikasikan bahwa aktor non-negara memegang
peran yang penting.
Sekarang ini, fenomena
hubungan internasional telah memasuki ranah budaya (seperti klaim tari pendet Malaysia terhadap Indonesia), sehingga Hubungan Internasional memerlukan
kajian teoritis dari dispilin ilmu lainnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yg di
maksud dengan hubungan internasional ?
2.
Apa sajakah
dampak untuk Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa ?
3.
Apa saja
sarana hubungan internasional ?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengtehui maksud dari hubungan
internasional.
2.
Mendeskripsikan apa
sajakah dampak untuk Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa.
3.
Mendeskripsikan apa
saja sarana hubungan internasional.
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi
Pemerintah
Bisa
dijadikan sebagai sumbangsih saran
bahwa terbukti sangat pentingnya hubungan internasional dengan Negara lain.
2. Bagi
Guru
Bisa
dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat
berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
3. Bagi Siswa
Bisa
dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri
pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
D. Manfaat
Penulisan
E. Sistematika
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hubungan
Internasional
. B. Dampak Suatu Negra Yang
Mengucilkan Diri Dari Antar Bangsa
C. Pentingnya Hubungan
Internasional
D. Sarana Hubungan
Internasional
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
. Saran
. Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut
BN Marbun SH, dalam kamus politik, hubungan internasional adalah hubungan yang
terjadi antar bangsa yang berbeda, sedangkan istilah internasional merujuk pada
istilah hukum yang secara umum berada di bawah naungan undang-undang (hukum)
bangsa-bangsa. Oleh karena itu, Negara-negara dalam melakukan hubungan tunduk
kepada hukum yang di kenal dengan hukum internasional.
Sedangkan,
Tygve Nathiessen berpendapat bahwa hubungan internasional merupakan bagian dari
ilmu politik dan oleh karena itu komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional.
Menurut
UU RI No 37 Thn 1999, hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang
menyangkut aspek bilateral, regional, dan internasional yang di lakukan oleh
pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga Negara,
lembaga badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, atau warga
Negara Indonesia.
Jadi,
hubungan internasional bias di artikan sebagai kegiatan yang menyangkut
interaksi antar Negara dengan Negara, dengan organisasi internasional, regional
dan organisasi lain sesuai dengan aturan yang di tentukan agar hubungan
tersebut serasi sehingga dapat menciptakan kelangsungan hidup masyarakat
internasional.
B. Dampak Suatu Negara Yang Mengucilkan Diri
Dari Pergaulan Antar Bangsa
Sesuai
dengan perannya, manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia tidak mungkin dapat memenuhi segala
kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, ia selalu
berinteraksi dengan lingkungannya, merasa bagian dari kelompoknya baik itu
masyarakat lokal, masyarakat nasional,
maupun masyarakat internasional.
Untuk
bergaul dengan masyarakat internasional yang lebih banyak memainkan peran
adalah Negara. Menurut Logeman, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan tatamasyarakat
untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan suatu Negara dikenal dengan tujuan
nasional. Tujuan nasional mengacu pada cita-cita nasional.
Sesuai
dengan perkembangan masyarakat atau penduduk suatu Negara yang selalu
beregenerasi maka ciita-cita nasional suatu Negara pun terus meningkat dan
tidak mengenal akhir (never ending goal).
Kepentingan
nasional suatu Negara di hubungkan dengan kepentingan nasional Negara lain
kadang-kadang ada yang sama, ada yang berbeda, bahkan ada yang bertentangan.
Kepentingan nasional yang bersamaan mendorong Negara yang bersangkutan untuk
mengadakan kerja sama, sedangkan kepentingan nasional yang bertentangan
merupakan sumber persengketaan antar Negara tersebu. Saah satu upaya mencapai
kepentingan cita-cita nasional suatu Negara dijabarkan dalam politik
nasionalnya termasuk didalamnya melalui politik luar negeri. Seandainya ada
Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa (pergaulan regional,
internasional) mungkin akan berdampak terhadap upaya pencapaian tujuan
nasionalnya. Contohnya tujuan nasional Negara RI tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea 4 (melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia). Apabila Negara kita engucilkan diri dari
pergaulan antar bangsa, pencapaian tujuan nasional tersebut akan semakin lambat.
Dalam sejarah pernah terjadi suatu
Negara mencoba menjalanan politik isolasi atau menutup diri terhadap Negara
luar seperti Jepang sebelum periode Kaisar Meiji (1867-1912) dan Amerika
Serikat pada awal perang dunia I-II, bahkan ada yang menjalankan politik
autarki (kedaulatan mutlak baik dalam pemerintahan maupun ekonomi dengan
menetapkan suatu kebijaksanaan nasional yang menghindarkan ketergantungan
kepada Negara lain), tetapi cara semacam ini tidak di pertahankan terbukti
dengan banyaknya Negara-negara di dunia masuk menjadi anggota organisasi
internasional sebagai saana hubungan internasional.
Bangsa merupakan kesatuan orang-orang yang
mempunyai kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta memiliki
pemerintahan yang terorganisir dalam suatu Negara. Negara merupakan kelompok
sosial yang menduduki wilayah dan menentukan nasibnya sendiri untuk mencapai
tujuan Negara tersebut. Pada umumnya, tujuan Negara itu untuk mensejahtrakan
rakyatnya sehinggamengusahakan tercapainya kemakmuran, mempertahankan
kedaulatan dari serangan, ancaman dalam maupun luar sehingga menjadi bangsa
yang berderajat, bermartabat, adil dan beradab di tengah bangsa-bangsa lain.
Seperti halnya individu yang selalu
membutuhkan individu yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula
dengan bangsa dan Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya akan selalu
membutuhkan bangsa lain. Oleh karena itu, seandainya masih ada bangsa atau
Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa pada masa sekarang ini
mungkin dampaknya bisa kita gambarkan sebagai berikut :
1.
Pada
awal berdirinya Negara pengakuan dar Negara lain baik secara de facto
(penilaian ada tidaknya suatu Negara dalam kenyataan) atau secara de jure
(Negara itu menurut hukum internasional ada sehingga memperoleh hak dan
kewajiban) di karenakan mengucilkan diri kemungkinan tidak ada yang mengakui
keberadaannya.
2.
Apabila
ada yang melakukan penyerangan tidak ada pihak yang bisa di minta bantuan
artinya harus melakukan perlawanan sendiri baik dalam mempertahankan wilayah
darat, laut, maupun undara karena mengikatkan diri pada ketentuan internasional
persengketaan tersebut sulit untuk di selesaikan.
3.
Untuk
mencapai kesejahtraan rakyatnya akan lambat, karena segala kebutuhan seperti
sandang, pangan, papan obat-obatan, pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan, alat
transportasi, alat produksi, dan kebutuhan lainnya harus di penuhi sendiri.
4.
Seandainya
Negara tersebut termasuk Negara kaya sumber daya alam atau Negara maju, mereka
pun akan sulit melakukan kegiatan perdagangan.
C. Pentingnya Hubungan Internasional
Seperti gambaran di atas, suatu
bangsa tidak mungkin hidup sendiri tanpa berhubungan dengan bangsa lain karena
banyak hal yang di butuhkan atau di penuhi dari bangsa lain. Misalnya, pada
awal medirikan suatu Negara, selain harus ada syarat rakyat, wilayah pemerintah
juga harus ada pengakuan dari Negara lain.
Selanjutnya,
untuk membangun pemerintahan dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Baik itu
mebangun ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan teknologi, sarana pertahanan
keamanan, maupun membangun masyarakat pada umumnya dalam rangka memajukan dan
mengembangkan Negara itu sendiri, hubungan internasional sangatlah di perlukan,
apalagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta munculnya
organisai internasional, hubungan dan kerjasama antar bangsa mengalami
peningkatan. Hubungan antar bangsaakan memacu pertumbuhan ekonomi setiap
Negara, menciptakan keadilan dan kesejahtraan bagi rakyatnya, serta dapat
menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.
Oleh
karena itu, hubungan antar bangsa menjadi suatu hal yang sangat penting
sehingga setiap Negara menentukan kebijaksanaan politik luar negerinya di
sesuaikan dengan ketentuan hukum internasional di era globalisai, komunikasi
semakin cepat, perdagangan internasional makin meningkat, ketergantungan
pertumbuhan ekonomi suatu Negara kepada Negara lain semakin besar yang
kadang-kadang masalah nasional menjadi isu global dan masalah global mejadi masalah nasional.
Hal ini dapat menunjukan semakin dekatnya keterikatan antar bangsa.
D. Sarana Hubungan Internasional
Kepentingan
nasional suatu Negara di perjuangkan diantaranya dengan cara berhubungan dengan
Negara lain. Pada zaman dahulu, banyak Negara melakukan penyerangan atau
penajajahan, penguasaan kolonialisasi agar kebutuhan nasionalnya terpenuhi, namun
pada saat ini cara demikian tidak di benarkan karena sudah di buat
sarana-sarana yang lebih menghargai kedaulatan suatu Negara, yaiutu engan cara
diplomasi.
Diplomasi
meliputi seluruh kegiatan politik luar negri untuk memenuhi kepentingan
nasionalnya yang sejalan atau menyesuaikan dengan kepentingan bangsa-bangsa
secara internasional, regional, maupun bilateral.
Penyelenggaraan
hubungan internasional merupakan interaksi dari pelaku-pelaku yang tunduk
kepada aturan yang di sepakati sehingga mampu mengahadapi masalah
internasional. Pelaku-pelaku di sini merupakan subjek dari hukum internasional,
yaitu :
1.
Negara
2.
Organisasi
internasional (PBB, lembaga-lembaga, organisasi regional)
3.
Organisasi
nonpemerintah (dewan gereja, komite olimpiade intrnasional)
4.
Perusahaan-perusahaan
multinasional
5.
individu
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kegiatan
yang menyangkut interaksi antar Negara dengan Negara, dengan organisasi
internasional, regional dan organisasi lain sesuai dengan aturan yang di
tentukan agar hubungan tersebut serasi sehingga dapat menciptakan kelangsungan
hidup masyarakat internasional.
2. Seandainya masih ada bangsa atau
Negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antarbangsa pada masa sekarang ini
mungkin dampaknya bisa kita gambarkan sebagai berikut :
1. Pada awal berdirinya Negara pengakuan
dar Negara lain baik secara de facto (penilaian ada tidaknya suatu Negara dalam
kenyataan) atau secara de jure (Negara itu menurut hukum internasional ada
sehingga memperoleh hak dan kewajiban) di karenakan mengucilkan diri
kemungkinan tidak ada yang mengakui keberadaannya.
2. Apabila ada yang melakukan
penyerangan tidak ada pihak yang bisa di minta bantuan artinya harus melakukan
perlawanan sendiri baik dalam mempertahankan wilayah darat, laut, maupun undara
karena mengikatkan diri pada ketentuan internasional persengketaan tersebut
sulit untuk di selesaikan.
3. Untuk mencapai kesejahtraan rakyatnya
akan lambat, karena segala kebutuhan seperti sandang, pangan, papan
obat-obatan, pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan, alat transportasi, alat
produksi, dan kebutuhan lainnya harus di penuhi sendiri.
4. Seandainya Negara tersebut termasuk
Negara kaya sumber daya alam atau Negara maju, mereka pun akan sulit melakukan
kegiatan perdagangan.
3. Pelaku-pelaku
di sini merupakan subjek dari hukum internasional, yaitu :
1. Negara
2. Organisasi internasional (PBB,
lembaga-lembaga, organisasi regional)
3. Organisasi nonpemerintah (dewan
gereja, komite olimpiade intrnasional)
4. Perusahaan-perusahaan multinasional
5.
individu
B. Saran
1. Untuk pemerintah
Sebaiknya
pemerintah lebih mengembangkan hubungan internasional dengan Negara lain, baik
dalam bidang perdagangan, politik atau bidang yang lainnya.
2. Untuk guru
Sebagai
acuan belajar agar siswa lebih memahami tentang materi ini.
Daftar Pustaka
Euis
Purnama, Daud Saleh Hasbullah, R. Muh, Lukman, Tini Suagiartini, Rina
Kencanasari, Sumarni, Neni Hidayani, Dewi Suharti. (2008). Pendidikan
Kewarganegaraan, Bandung:Yudhistira.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional (Di
akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:32 WIB)
http://simak.ui.ac.id/profil-prodi/sarjana/reguler/fak-isip/ilmu-hubungan-internasional (Di
akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:33 WIB)
http://uai.ac.id/fakultas/fakultas-ilmu-sosial-dan-ilmu-politik/hubungan-internasional/ (Di
akses pada tanggal 21 Januari 2012, pukul 21:36 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar